Presenter Brigita Manohara Kembalikan Uang Rp 480 Juta dan Mobil ke KPK, Ini 4 Faktanya

Rahman Asmardika, Jurnalis
Rabu 22 Februari 2023 08:05 WIB
Brigita Manohara. (Foto: Tangkapan layar)
Share :

3. Brigitta tetap bisa dijerat pidana 

Ketua KPK Firli Bahuri menilai bahwa Brigita tetap bisa dijerat meski telah mengembalikan uang dari TPPU Bupati Memberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.Hal ini, menurut Firli, termaktub dalam UU 31 tahun 1999 Pasal 4.

4. KPK kemungkinan periksa Brigita

KPK yang tengah menelusuri TPPU yang dilakukan Ricky membuka kemungkinan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Brigita. Direktur Penyelidikan KPK Asep Guntur mengatakan bahwa penyidik akan memanggil pihak-pihak yang sudah menerima aliran dana dari tersangka untuk dimintai keterangan lebih lanjut termasuk Brigitta Manohara.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya