3. Brigitta tetap bisa dijerat pidana
Ketua KPK Firli Bahuri menilai bahwa Brigita tetap bisa dijerat meski telah mengembalikan uang dari TPPU Bupati Memberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.Hal ini, menurut Firli, termaktub dalam UU 31 tahun 1999 Pasal 4.
4. KPK kemungkinan periksa Brigita
KPK yang tengah menelusuri TPPU yang dilakukan Ricky membuka kemungkinan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Brigita. Direktur Penyelidikan KPK Asep Guntur mengatakan bahwa penyidik akan memanggil pihak-pihak yang sudah menerima aliran dana dari tersangka untuk dimintai keterangan lebih lanjut termasuk Brigitta Manohara.
(Rahman Asmardika)