Kabag Pemberitaan KPK itu menjelaskan bahwa perpanjangan masa penahanan Bambang Kayun itu dikerenakan tim penyidik masih butuh waktu untuk memaksimalkan pengumpulan alat bukti yang disangkakan kepada Bambang Kayun.
"Perpanjangan penahanan ini sebagai salah satu langkah Tim Penyidik untuk lebih memaksimalkan pengumpulan alat bukti sebagaimana dugaan unsur pasal suap yang disangkakan pada Tersangka dimaksud," kata Ali.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan oknum Perwira Polisi AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi pengurusan perkara. Bambang Kayun diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp56 miliar hingga mobil mewah.
(Rahman Asmardika)