PN Jaksel: Jaksa Tak Banding Sampai Pukul 24.00, Vonis Bharada E Inkracht!

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Rabu 22 Februari 2023 10:52 WIB
Bharada E/Foto: Okezone
Share :

Sekedar diketahui, Bharada E dijatuhi putusan 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan pada persidangan tanggal 15 Februari 2023 lalu.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa, yang mana Jaksa menuntut Bharada E 12 tahun penjara.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya