"Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair, menyatakan terdakwa Arif Rachman Arifin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak suatu informasi elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama," katanya.
"Pidana denda sebesar Rp10, juga dengan ketentuan denda tersebut tak dibayar maka diganti kurungan selama 3 bulan," tambah hakim.
BACA JUGA:Breaking News: Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara
(Arief Setyadi )