Divonis 10 Bulan Penjara, Tangis Arif Rachman Pecah di Hadapan Hakim

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Kamis 23 Februari 2023 12:13 WIB
Arif Rachman Arifin (Foto: Ari Sandita)
Share :

"Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair, menyatakan terdakwa Arif Rachman Arifin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak suatu informasi elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama," katanya.

"Pidana denda sebesar Rp10, juga dengan ketentuan denda tersebut tak dibayar maka diganti kurungan selama 3 bulan," tambah hakim.

BACA JUGA:Breaking News: Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara 

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya