Cabuli Balita 4 Tahun, Pria Ini Ngaku Cuma Iseng

Dede Febriansyah, Jurnalis
Kamis 23 Februari 2023 00:50 WIB
Share :

Sementara itu, Waka Polres Prabumulih, Kompol Ikrar Potawari menjelaskan, bahwa pelaku melancarkan aksi cabulnya dengan saat melihat korban melintas tak jauh dari rumahnya.

"Pelaku kemudian mendekati korban dan membuka bajunya. Kemudian, pelaku melancarkan aksi pencabulan itu. Hingga akhirnya diketahui orang tuanya dan dilaporkan ke polisi," ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 No 17/2016 tentang PPA dan diancam pidana penjara maksimal 15 tahun dengan denda sebesar Rp300 juta.

Atas kejadian ini, Ikrar mengimbau, agar orang tua meningkatkan kewaspadaannya, sehingga anaknya tidak menjadi korban aksi pencabulan. "Agar dan awasi selalu anak kita," jelasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya