Usai Divonis 10 Bulan Bui, Irfan Widyanto Sujud di Kaki Ibunya

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Jum'at 24 Februari 2023 16:07 WIB
Irfan Widiyanto sujud di kaki ibunya usai divonis 10 bulan penjara/Foto: Fiqri
Share :

AKP Irfan diketahui berasal dari angkatan 42 atau Dharma Ksatria. Ia pernah ditugasi di Polda Jawa Barat, Sulawesi Barat, dan berlanjut hingga Dittipidum Bareskrim Polri sebagai Kasubdit I Subdit III.

Kendati begitu, ia terseret ke dalam pusaran kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo

Alhasil, Irfan dituntut 1 tahun pidana penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam perkara itu, Irfan disebut JPU mempunyai peran untuk mengganti DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Alhasil Irfan diyakini melanggar Pasal 49 KUHP juncto Pasal 33 UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya