JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis 10 bulan penjara terhadap terdakwa dugaan kasus pembunuhan Brigadir J, Irfan Widyanto pada Jumat (24/2/2023) ini. Setidaknya, ada alasan meringankan mengapa sampai Irfan divonis lebih ringan dibandingkan tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Hal yang meringankan, terdakwa telah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi sebagai penerima penghargaan Adhimakayasa lulusan akpol tebaik tahun 2010," ujar Ketua majelis hakim, Afrizal Hadi di persidangan, Jumat (24/2/2023).
Selanjutnya, kata hakim, Irfan Widyanto dalam masa tugasnya tidak terdapat hal-hal yang terdakwa mempunyai kinerja yang bagus, sehingga terdakwa dapat diharapkan mampu memperbaiki perilakunya dikemudian hari, dan dapat melanjutkan karirnya. Lalu, terdakwa bersikap sopan dan terdakwa masih muda serta mempunyai tanggungan keluarga.
BACA JUGA:Divonis 10 Bulan Bui, Irfan Widyanto Berharap Bisa Kembali ke Polri