Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara, Hal yang Meringankan: Penerima Penghargaan Adhimakayasa

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Jum'at 24 Februari 2023 16:53 WIB
Terdakwa Irfan Widyanto (foto: dok MPI)
Share :

Adapun hal yang memberatkan terdakwa Irfan Widyanto, kata hakim, dia anggota polri yang seharusnya yang lebih paham, terutama terkait tugas dan kewenangan terkait dengan penyidikan dan tindakan terhadap barang-barang berkaitan dengan tindak pidana.

"Terdakwa merupakan salah satu penyidik aktif di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang seharusnya menjadi contoh bagi penyidik lainnya, namun terdakwa malah turut dalam perbuatan yang menyalahi hukum perundang-undangan yang menyebabkan sistem informasi tidak bekerja sebagaimana mestinya atau bertindak sesuai dengan ketentuan," katanya.

 BACA JUGA:Usai Divonis 10 Bulan Bui, Irfan Widyanto Sujud di Kaki Ibunya

Hakim menambahkan, tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang menghilangkan sifat melawan hukumnya perbuatan Irfan Widyanto maupun yang dapat menghapuskan kesalahan Irfan. Maka itu, Irfan harus bertanggungjawab atas perbuatan yang telah dilakukannya itu.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya