Sidang Obstruction of Justice, Vonis Agus Nurpatria Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Senin 27 Februari 2023 10:35 WIB
Agus Nurpatria/MPI
Share :

Dalam perkara itu, JPU meyakini Agus telah meminta Irfan Widyanto untuk mengamankan CCTV Kompleks Duren Tiga nomor 46 tanpa ada surat perintah yang sah.

Atas perbuatannya, Agus diyakini JPU telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya