Hendra Kurniawan Jenderal Bintang Satu Polri yang Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kematian Brigadir J

Tim Okezone, Jurnalis
Senin 27 Februari 2023 11:41 WIB
Sidang vonis Hendra Kurniawan (Foto: tangkapan layar)
Share :

Hendra Kurniawan dituntut pidana penjara 3 tahun dengan denda senilai Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Dalam tuntutan itu, JPU meyakini Hendra memerintahkan bawahannya untuk mengecek rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan Brigadir J, lingkungan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hendra juga berperan memerintahkan Arif Rachman Arifin, untuk meminta penyidik Polres Jaksel membuat file dugaan laporan pelecehan fiktif terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya