Divonis 3 Tahun Penjara, Hendra Kurniawan Disebut Sengaja Berikan Perintah di Luar Kewenangannya

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Senin 27 Februari 2023 12:10 WIB
Hendra Kurniawan (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Hendra Kuriawan, Senin (27/2/2023).

Hendra Kurniawan merupakan terdakwa dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J.

Hakim menilai, Hendra telah dengan sengaja memberikan perintah di luar kewenangannya terkait pengamanan DVR CCTV Komplek Polri Duren Tiga.

Ketua majelis hakim, Ahmad Suhel mengatakan, sebenarnya perintah pengamanan DVR CCTV Komplek Polri itu berawal dari Ferdy Sambo, berlanjut pada Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, hingga akhirnya sampai pada Irfan Widyanto.

"Perintah kepada saksi Agus Nurpatria pada Irfan Widyanto adalah perintah di luar kewenangan terdakwa selaku Karo Paminal karena di dalam surat perintah tersebut tak terdapat dokumen adanya koordinasi antar Biro Paminal dan Bareskrim Polri," ujarnya di persidangan, Senin (27/2/2023).

Baca juga: Hakim Patahkan Alibi Hendra Kurniawan, Terbukti Manghadap Ferdy Sambo Malam Hari

Menurut hakim, dalam perintah itu juga tak ada surat keterangan yang menjelaskan adanya perintah dari pimpinan Irfan Widyanto, dalam hal ini Kabareskrim Polri mengingat Irfan bertugas di Bareskrim Polri.

Sehingga hakim menilai perintah di luar kewenangan tersebut dilakukan dengan sengaja oleh Hendra Kurniawan.

Baca juga: Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara, Sama dengan Tuntutan JPU

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya