JAKARTA - Polri memberikan pengamanan tambahan di sel Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Rutan Bareskrim Polri.
Pengamanan tambahan tersebut diberikan sebagaimana rekomendasi dari LPSK.
Kepala Bagian Tahanan dan Barang Bukti Bareskrim Polri Kombes Gatot Agus Budi Utomo mengatakan bahwa Bharada E akan menjalani masa pidananya di sel biasa seperti tahanan yang lainnya.
"Namun ada pengamanan tambahan dari LPSK," kata Gatot kepada wartawan, Jakarta, Selasa (28/2/2023).
Menurut Gatot, Bharada E tidak ditempatkan ke sel khusus, mengingat, Rutan Bareskrim tidak memiliki tempat tersebut.
Baca juga: Deretan Jenderal Bintang 3 Polri Purnatugas Tahun Ini, Salah Satunya Wakapolri
"Sama dengan tahanan lain. Rutan Bareskrim tidak punya sel khusus," ujar Gatot.
Sebelumnya, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias mengungkapkan bahwa alasan faktor keamanan menjadi pertimbangan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dikembalikan ke Rutan Bareskrim Mabes Polri.
Baca juga: Ditahan di Rutan Bareskrim, Sel Bharada E Diberi Pengamanan Tambahan
"Richard sebagai justice collaborator, punya hak untuk dipisah baik itu tahanannya maupun pelaksanaan untuk menjalankan hukuman sebagai narapidana dan warga binaan pemasyarakatan," ujar Susi, Senin (27/2/2023).
Bharada E sebagaimana diketahui akan menjalani masa pidana di Lapas Salemba dan sudah dipindahkan pada hari ini.
Namun akhirnya LPSK mengembalikan Bharada E ke Rutan Bareskrim pada Senin (27/2/2023) malam untuk menjalani masa tahanan.
Diketahui, vonis terpidana Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, telah berkekuatan hukum tetap.
(Fakhrizal Fakhri )