Bharada E sebagaimana diketahui akan menjalani masa pidana di Lapas Salemba dan sudah dipindahkan pada hari ini.
Namun akhirnya LPSK mengembalikan Bharada E ke Rutan Bareskrim pada Senin (27/2/2023) malam untuk menjalani masa tahanan.
Diketahui, vonis terpidana Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, telah berkekuatan hukum tetap.
(Fakhrizal Fakhri )