Lagi, DPO Debt Collector Viral yang Bentak Polisi Ditangkap

Erfan Maruf, Jurnalis
Kamis 02 Maret 2023 09:35 WIB
Ilustrasi/ Doc: Okezone
Share :

JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali menangkap satu orang daftar pencarian orang (DPO) bernama Brian Fladimer Wonata seorang dabt collektor dalam peristiwa kekerasan terhadap anggota Bhabinkamtibmas, Aiptu Evin saat menarik paksa kendaraan seleb TikTok Clara Shinta.

"Satu lagi DPO debt collector ditangkap atas nama Brian Fladimer Wonata," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Hengki Haryadi, Kamis (2/3/2023).

 BACA JUGA:Mayat Tanpa Identitas Tergeletak di Pinggir Jalan, Alami Luka di Perutnya

Lebih lanjut dia menambhakan, Brian ditangkap di daerah Cikupa Tangerang, Banten Selasa (2/3/2023). Dalam kasus tersebut, Brian diduga ikut melakukan penarikan secara paksa terhadap kendaraan milik Clara Shinta dan melakukan perlawanan terhadap Bhabinkamtibmas, Aiptu Evin.

"Bersama sama tersangka Erick Johnson Saputra Simangunsong. Di tangkap di daerah Cikupa Tangerang," jelasnya.

 BACA JUGA:Rubicon Tunggangan Mario Dandy Disebut Milik Kakak Rafael Alun

Sebelumnya polisi menangkap Erick Johnson Saputra Simangunsong sebagai pelaku utama dalam peristiwa kekerasan terhadap anggota Bhabinkamtibmas, Aiptu Evin. Erick ditangkap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.

Penangkapan dilakukan melibatkan tiga Kepolisian Daerah (Polda) yaitu Polda Lampung, Polda Sumut dan Polda Metro Jaya. "Hal ini sesuai komitmen kami untuk kejar sampai dapat para pelaku debt collector yang tidak mengindahkan SOP dan sangat meresahkan masyarakat," jelasnya.

Polda Metro Jaya akan menyebar poster daftar pencarian orang (DPO) empat debt collector yang merampas mobil selebgram Clara Shinta dan memaki-maki anggota Bhabinkamtibmas Polsek Tebet Aiptu Evin. Poster DPO keempat debt collector tersebut akan disebarkan ke seluruh Polda di Indonesia.

"Terhadap 4 lagi ini kita lakukan daftar pencarian orang yang nanti secara formil akan disebarkan ke seluruh jajaran Polda di seluruh jajarannya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (24/2/2023).

Polisi sebelumnya menerbitkan empat debt collector yang buron, yakni Erick Jonshon Saputra Simangunsong, Brian Fladimer, Jemmy Matatula, dan Yondri Hahemahwa.

"Saya ingin berpesan pada empat orang ini yang preman berkedok debt collector ini, kemarin kayaknya gagah sekali gitu ya, gagah, seram gitu ya, sekarang kok lari terbirit-birit. Kemarin macan sekarang jadi kucing. Anggota kami sedang kejar semua, ini cuma pelajaran kenapa saya harus bernada tegas seperti ini," kata Hengki.

Hengki mengatakan pihaknya menindak tegas para debt collector yang melakukan pemaksaan dalam menarik kendaraan debitur. Ia mengatakan kepolisian tidak memberikan tempat bagi aksi premanisme.

"Kami menciptakan efek jera kepada spesialis buat pelaku pelaku ini, dari pelaku maupun yang belum tertangkap maupun secara generalis masyarakat umum bahwa tidak ada preman preman lagi yang beraksi di DKI Jakarta," katanya.

Setidaknya tujuh debt collector ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perampasan mobil selebgram Clara Shinta dan memaki-maki anggota Bhabinkamtibmas Polsek Tebet Aiptu Evin. Polisi telah menangkap tiga debt collector, yakni Andre Wellem Pasalbessy, Lesly Wattimena, dan Jay Key. Sedangkan sisanya masih buron.

Ketujuh debt collector dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena melawan petugas dengan melakukan kekerasan fisik dan psikis.

Selain itu, ketujuh tersangka juga dijerat dengan Pasal 365, 368, dan 335 KUHP terkait pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman sembilan tahun penjara.

(Nanda Aria)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya