Masih di Bawah Umur, Kekasih Mario Tak Boleh Disebut Tersangka

Erfan Maaruf, Jurnalis
Kamis 02 Maret 2023 17:45 WIB
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi (foto: dok MPI)
Share :

JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, kekasih Mario Dandy, berinisial AG dinaikkan status hukumnya yang sebelumnya anak berhadapan dengan hukum, kini menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.

Namun, kata Hengki, perubahan status AG dari yang sebelumnya anak berhadapan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum, namun tidak dapat disebut sebagai tersangka karena masih di bawah umur.

"Jadi anak yang di bawah umur itu tidak boleh disebut tersangka," kata Hengki di Polda metro Jaya, Kamis (2/3/2023).

 BACA JUGA: Breaking News! Status Pacar Mario Dinaikkan Jadi Berkonflik dengan Hukum

Status AG naik jadi anak yang berkonflik dengan hukum, setelah polisi menemukan sejumlah alat bukti baru seperti rekaman CCTV, percakapan media sosial dan sebagainnya.

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum, meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum, berubah menjadi pelaku atau anak," tuturnya.

 BACA JUGA:Sebelum Aniaya David, Mario Disebut Sempat Ingin Polisikannya soal Dugaan Pelecehan Seksual

Perlu diketahui sebelumnya, sebuah unggahan viral di media sosial yang memuat informasi adanya penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anak pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Mario Dandy Satrio (MDS) terhadap remaja bernama Cristalino David Ozora (CDO) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya