"Modusnya kedua pelaku bersembunyi terlebih dulu di semak-semak perlintasan warga jalan Ulak Segelung-Sakatiga. Keduanya mencari sasaran seorang wanita atau ibu-ibu yang menggunakan sepada motor," jelasnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku bakal dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun.
(Qur'anul Hidayat)