JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra merespons putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima dan memerintahkan Pemilu 2024 ditunda.
Yusril menilai, majelis hakim telah membuat keputusan yang keliru.
"Sejatinya gugatan yang dilayangkan Partai Prima adalah gugatan perdata, yakni gugatan perbuatan melawan hukum biasa, bukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa, dan bukan pula gugatan yang berkaitan dengan hukum publik di bidang ketatanegaraan atau administrasi negara," kata Yusril, Jumat (3/3/2023).
Yusril menjelaskan, dalam gugatan perdata seperti itu, maka sengketa yang terjadi adalah antara Penggugat (Partai Prima) dan Tergugat (KPU) dan tidak menyangkut pihak lain selain daripada Tergugat atau Para Tergugat dan Turut Tergugat saja.
Baca juga: Mantan Ketua MK Harap KPU Banding Atas Putusan PN Jakpus yang Perintahkan Penundaan Pemilu
"Oleh karena itu, putusan mengabulkan dalam sengketa perdata biasa hanyalah mengikat penggugat dan tergugat saja, tidak dapat mengikat pihak lain. Putusannya tidak berlaku umum dan mengikat siapa saja atau 'erga omnes'," terang pria kelahiran Belitung Timur ini.
Baca juga: KPU Ungkap Partai Prima 4 Kali Layangkan Gugatan Usai Gagal Jadi Peserta Pemilu 2024
Sehingga, hal tersebut berbeda dengan putusan di bidang hukum tata negara dan administrasi negara seperti pengujian undang-undang oleh MK atau peraturan lainnya oleh MA, yang sifat putusannya berlaku bagi semua orang (erga omnes).
Yusril menjelaskan bahwa dalam kasus gugatan perbuatan melawan hukum oleh Partai Prima, jika gugatan ingin dikabulkan majelis hakim, maka putusan itu hanya mengikat Partai Prima sebagai Penggugat dan KPU sebagai Tergugat.