JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menegaskan, tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat diadukan oleh Presiden atau Wakil Presiden yang merasa kehormatan atau harkat martabatnya diserang.
Hal itu disampaikan Yusril merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 275/PUU-XXIII/2025 terkait Pasal 218, 219, dan 220 KUHP.
Menurut Yusril, putusan tersebut tidak mengubah substansi aturan mengenai tindak pidana penghinaan atau penyerangan kehormatan dan harkat martabat Presiden dan Wakil Presiden. MK, kata dia, hanya menegaskan pihak yang memiliki hak untuk mengajukan pengaduan.
"Pemerintah tidak melihat ada sesuatu yang prinsipil dalam putusan MK tersebut. Yang ditegaskan oleh MK adalah mengenai siapa yang berhak mengajukan pengaduan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP," ujar Yusril dalam keterangannya, Jumat (14/8/2026).
Yusril menjelaskan Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 KUHP harus dibaca secara sistematis, termasuk dengan memperhatikan bagian penjelasannya. Dari ketentuan tersebut, menurut dia, pihak yang berhak mengajukan pengaduan sebenarnya telah jelas.
"Jadi, yang dapat mengadukan adalah Presiden atau Wakil Presiden sendiri. Bukan orang lain, termasuk pembantu-pembantu Presiden, apalagi para pendukung Presiden," tegasnya.