Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Yusril Bantah WNA Palestina Miqdad Bakal Diserahkan ke Israel Usai Dideportasi ke Siprus

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Rabu, 22 Juli 2026 |16:20 WIB
Yusril Bantah WNA Palestina Miqdad Bakal Diserahkan ke Israel Usai Dideportasi ke Siprus
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, membantah kabar bahwa warga negara Palestina yang menjadi buronan kasus terorisme, Abdul Karim Raeq Miqdad, akan diserahkan ke Israel setelah dideportasi ke Siprus. Yusril menegaskan telah berkomunikasi dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Nikos Panayiotou, terkait kepastian tersebut.

Menurut Yusril, Pemerintah Siprus menghormati Statuta Interpol. Karena itu, Siprus tidak akan menyerahkan Miqdad kepada negara ketiga, termasuk Israel.

"Jadi, kalau satu negara meminta kepada Interpol untuk menerbitkan Red Notice, maka apabila permintaan itu dipenuhi, negara yang bersangkutan tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi ke negara ketiga. Itu prinsip yang ada di dalam Statuta Interpol," tegas Yusril kepada wartawan, Rabu (22/7/2026).

Yusril menjelaskan, apabila Pemerintah Siprus melanggar ketentuan tersebut, kredibilitas negara itu akan tercoreng di mata dunia internasional.

"Jadi, secara Statuta Interpol sendiri sebenarnya tidak mungkin, atau kecil sekali kemungkinan, Siprus akan menyerahkan Miqdad kepada Israel karena hal itu akan menyebabkan kredibilitas Siprus terganggu," lanjut Yusril.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement