Pacar Mario Tidak Ditahan, KPAI Pastikan Hak Pendidikan

Erfan Maruf, Jurnalis
Jum'at 03 Maret 2023 14:12 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengatakan, tidak ditahannya pacar Mario Dandy Satrio berinisial AG (15), agar pendidikan tetap bisa diberikan tetap berjalan.

Ketua KPAI Ai Maryati Solihah mengatakan, setiap anak yang berkonflik dengan hukum, akan tetap menggunakan sistem perundangan sendiri.

“Ya kalau spesifik, pendidikan kita tetap memastikan haknya, kalau skema hukum harus diikuti, ya tidak boleh mencerabut,” kata Ai Maryati, Jumat (2/3/2023).

Selama dalam masa hukuman AG, KPAI memastikan dan terus memonitor antara proses pendidikan dan kewajiban menjalankan hukuman tetap berjalan berkesinambungan.

“Apakah nanti akan dikembalikan kepada orang gua. Ini dalam kondisi sekolahnya dibuat PJJ (Pemberlajaran Jarak Jauh) misalnya dan sebagainya. Tapi tetap kamu akan memonitor agar tetap tidak terganggu,” katanya.

Seorang anak berkonflik dalam hukum penahanan merupakan pilihan paling akhir. Selama orang tua dan kuasa hukum dapat menjamin serta memastikan tidak ada tindakan tidak kooperatif.

“Kami akan memastikan apakah ada jaminan dari kedua orang tua dan kuasa hukum untuk tidak melakukan tindakan-tindakan seperti menghilangkan alat bukti, tidak kooperatif dan sebagainya,” ucap dia.

AG berpotensi tidak ditahan melihat selama pemanggilan sebanyak 3 kali. Ia mengikuti seluruh rangkaian pemeriksaan.

Ada dua pilihan AG menjalani hukumannya, yakni tidak ditahan berada di tengah orang tua namun tetap dalam pantauan hukum (wajib lapor) atau dititipkan di LPKS di Balai Rehabilitasi, Balai Handayani Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPA).

“Bukan harus ditahan atau jadi tahanan Polda Metro seperti tersangka lain,” katanya.

Selain itu, Ai Solihah menyoroti adanya penyebaran identitas AG di media sosial. Hal ini turut menjadi perhatian karena usia AG yang baru berusia 15 tahun dan masih dibawah Undang-Undang Perlindungan Anak. “Terutama tadi tidak boleh ada yang memberitakan identitas yang memang mengekspose identitas anak ini,” katanya.

Dia meminta untuk masyarakat yang untuk menjaga kondusifitas dengan cara menghapus informasi identitas AG.

“Ya tentu ini yang menjadi evaluasi bersama. Saya menghimbau supaya segera take down dan tidak menyebarkan mati kita jaga kondusifitas bersama,” tutur dia.

Sebagai informasi, Mario, anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya. Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur.

Mario dijerat dengan Pasal 354 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.

Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS," kata Hengki.

Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

"Dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak," jelas Hengki.

Adapun untuk AG dijerat dengan Pasal 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya