JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengatakan, tidak ditahannya pacar Mario Dandy Satrio berinisial AG (15), agar pendidikan tetap bisa diberikan tetap berjalan.
Ketua KPAI Ai Maryati Solihah mengatakan, setiap anak yang berkonflik dengan hukum, akan tetap menggunakan sistem perundangan sendiri.
“Ya kalau spesifik, pendidikan kita tetap memastikan haknya, kalau skema hukum harus diikuti, ya tidak boleh mencerabut,” kata Ai Maryati, Jumat (2/3/2023).
Selama dalam masa hukuman AG, KPAI memastikan dan terus memonitor antara proses pendidikan dan kewajiban menjalankan hukuman tetap berjalan berkesinambungan.
“Apakah nanti akan dikembalikan kepada orang gua. Ini dalam kondisi sekolahnya dibuat PJJ (Pemberlajaran Jarak Jauh) misalnya dan sebagainya. Tapi tetap kamu akan memonitor agar tetap tidak terganggu,” katanya.
Seorang anak berkonflik dalam hukum penahanan merupakan pilihan paling akhir. Selama orang tua dan kuasa hukum dapat menjamin serta memastikan tidak ada tindakan tidak kooperatif.
“Kami akan memastikan apakah ada jaminan dari kedua orang tua dan kuasa hukum untuk tidak melakukan tindakan-tindakan seperti menghilangkan alat bukti, tidak kooperatif dan sebagainya,” ucap dia.
AG berpotensi tidak ditahan melihat selama pemanggilan sebanyak 3 kali. Ia mengikuti seluruh rangkaian pemeriksaan.
Ada dua pilihan AG menjalani hukumannya, yakni tidak ditahan berada di tengah orang tua namun tetap dalam pantauan hukum (wajib lapor) atau dititipkan di LPKS di Balai Rehabilitasi, Balai Handayani Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPA).
“Bukan harus ditahan atau jadi tahanan Polda Metro seperti tersangka lain,” katanya.