TANGGAMUS - SH (30) warga Kecamatan Talang Padang diringkus Satreskrim Polres Tanggamus Polda Lampung atas dugaan Tindak Pidana Pencabulan Anak di bawah umur, Senin (27/2/2023).
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan mengatakan, korban yang dicabuli pelaku merupakan anak tiri tersangka berinisial RB (12) yang masih berstatus pelajar.
BACA JUGA: BPBD Catat Selama Februari Kota Bogor Dilanda 56 Bencana, Paling Banyak Longsor
Menurut Hendra, tersangka SH ditangkap berdasarkan laporan ayah kandung korban pada tanggal 15 Februari 2023.
"Atas dasar laporan tersebut hasil pemeriksaan saksi-saksi dan serta alat bukti, tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan," ujar Iptu Hendra Safuan saat dikonfirmasi, Jumat (3/3/2023).
BACA JUGA:PN Jakpus Tunda Pemilu 2024, Mahfud MD : Hakimnya Enggak Mengerti
Hendra menuturkan, berdalih menyukai anak tirinya, pelaku mengaku sudah melakukan perbuatan bejatnya menyetubuhi korban sebanyak 4 kali.
Setiap kali melakukan perbuatan tersebut, kata Hendra, kerap disertai dengan ancaman akan membunuh korban.
Hendra menjelaskan, terakhir kali tersangka SH menyetubuhi korban pada Mei 2022 di rumah tersangka di Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.
Modusnya, kata Hendra, tersangka mendatangi korban pada saat sedang tidur. Kemudian tersangka melakukan persetubuhan sambil mengancam akan membunuh jika korban melawan.
"Atas kejadian itu akhirnya korban menceritakan kepada ayah kandungnya, sehingga ayah korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tanggamus," ungkap Hendra.