Pura-Pura Bertamu, Pria Ini Mencuri di Rumah Kosong

Ira Widyanti, Jurnalis
Minggu 05 Maret 2023 02:31 WIB
Illustrasi (foto: Okezone)
Share :

"Pelaku mencongkel lemari menggunakan alat berupa obeng yang dia bawa, setelah lemari terbuka, pelaku mengambil barang berharga milik korban," tutur Dennis.

Akibat pencurian tersebut, korban kehilangan barang berharga berupa 1 laptop merk Acer, 1 handphone Oppo, 1 gelang emas, 1 cincin emas, uang tunai Rp300 ribu dan 1 televisi LED.

 BACA JUGA:

"Setelah itu barang berharga itu dijual untuk membayar kontrakan, dan biaya hidup sehari-hari di Jakarta, setelah sekitar 1 minggu pelaku tidak mendapatkan pekerjaaan, dia kembali ke Bandarlampung," ungkap Dennis.

Dennis menambahkan, akibat perbuatannya, pelaku RF dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya