"Pelaku mencongkel lemari menggunakan alat berupa obeng yang dia bawa, setelah lemari terbuka, pelaku mengambil barang berharga milik korban," tutur Dennis.
Akibat pencurian tersebut, korban kehilangan barang berharga berupa 1 laptop merk Acer, 1 handphone Oppo, 1 gelang emas, 1 cincin emas, uang tunai Rp300 ribu dan 1 televisi LED.
BACA JUGA:
"Setelah itu barang berharga itu dijual untuk membayar kontrakan, dan biaya hidup sehari-hari di Jakarta, setelah sekitar 1 minggu pelaku tidak mendapatkan pekerjaaan, dia kembali ke Bandarlampung," ungkap Dennis.
Dennis menambahkan, akibat perbuatannya, pelaku RF dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
(Awaludin)