Pria Paruh Baya Ditangkap Usai Belanja di Pasar dengan Uang Palsu

Erfan Erlin, Jurnalis
Minggu 05 Maret 2023 01:30 WIB
Illustrasi (foto: Okezone)
Share :

Mereka kemudian bersama-sama mengadu ke petugas pasar yang dilanjutkan membuat laporan ke Polsek Berbah. Petugas keamanan pasar juga memburu pelaku.

Petugas piket yang mendapati adanya laporan, langsung bergegas melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban dan beberapa saksi. Dan tidak berselang lama pelaku berhasil diamankan di parkiran pasar Tanjung.

"Dari penangkapan itu, kami mengamankan barang bukti sejumlah uang palsu pecahan Rp 50 ribuyang disimpan di dalam tasnya," tambahnya.

Atas kasus ini, tersangka terancam pasal 245 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun. Polisi masih mendalami kasus tersebut.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya