KY Kawal Banding KPU Soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024

Irfan Maulana, Jurnalis
Senin 06 Maret 2023 16:20 WIB
Ilustrasi (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) akan mengawal banding KPU terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tunda pelaksanaan Pemilu 2024.

"KY akan terus mengawasi proses upaya hukum baik banding maupun kasasi. kami akan kawal terus kasus tersebut," ujar Ketua KY Mukti Fajar di Kantornya, Jakarta Pusat, Senin, (6/3/2023).

Putusan penundaan Pemilu 2024 tersebut merupakan hasil gugatan Partai Prima kepada KPU RI dengan perkara perbuatan melawan hukum. PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima yang dilayangkan pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Kata Mukti ini merupakan persoalan besar.

Baca juga: KY : Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu Kontroversial

"Karena kita anggap hal ini cukup menjadi persoalan besar beberapa hal secara konstitusional maupun secara perundang-undangan ini jadi jadi perdebatan," ucapnya.

Tak terima dengan keputusan tersebut, KPU pun berencana untuk mengajukan banding. Keputusan itu dinilai melanggar UUD 1945, di mana di dalamnya disebutkan bahwa Pemilu berlangsung selama lima tahun sekali.

Baca juga: KY Bakal Periksa Hakim yang Memutus Pemilu 2024 Ditunda, Begini Respons PN Jakpus

"Oleh karena itu kami KY juga minta dukungan masyarakat mengenai informasi dari temen media, LSM, akademisi, maupun masyarakat secara umum apabila mendapatkan informasi yang bisa disampaikan ke Komisi Yudisial agar kami dapat bekerja dengan lebih cepat dan optimal," jelas Mukti.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya