Dia menambahkan, semua persyaratan penghentian penyidikan kasus tersebut telah terpenuhi mulai dari perdamaian kedua pihak, ganti rugi, hingga lainnya sehingga kasus penganiayaan terhadap Ari W dihentikan. Karena itu, Giorgip kini sudah tak lagi menjadi tersangka.
(Erha Aprili Ramadhoni)