Dia mengatakan pihak berwenang belum menentukan siapa yang memiliki properti di mana pemukiman itu dibangun.
"Kalau dibangun di atas tanah milik pemerintah, kami akan meminta dewan setempat untuk membongkar bangunan itu," katanya.
Menurut Tan, mereka yang ditahan akan diselidiki berdasarkan Undang-Undang Imigrasi 1959/63, Undang-Undang Paspor 1966 dan Peraturan Imigrasi 1963 karena tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah, tinggal lebih lama, dan pelanggaran terkait.
Para WNI tak berdokumen yang ditangkap telah dikirim ke Depot Imigrasi di Lenggeng untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, pada 1 Februari, departemen imigrasi Malaysia menahan 67 WNI tidak berdokumen, lebih dari 30 di antaranya anak-anak, dalam penggerebekan di daerah terpencil di Nilai yang juga berjarak lebih dari 1 km di dalam hutan.
Ada sekolah darurat di pemukiman di mana anak-anak diajar sesuai dengan silabus bahasa Indonesia.
Pemukiman itu ditenagai oleh beberapa gen-set.
(Rahman Asmardika)