Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam yang digunakan tersangka untuk mengunggah video ujaran kebencian, sejumlah screenshot postingan tersangka.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman diatas lima tahun penjara.
(Fahmi Firdaus )