Menang Rp231 Triliun di Arbitrase, Pewaris Sultan Sulu Siap Sita Properti Malaysia di Paris

Rahman Asmardika, Jurnalis
Rabu 08 Maret 2023 08:22 WIB
Foto: Reuters.
Share :

Properti Paris adalah set ketiga dari aset Malaysia yang diklaim ahli waris secara publik. Mereka telah mendapatkan perintah penyitaan untuk unit perusahaan minyak negara Petronas di Luksemburg dan telah meminta izin pengadilan Belanda untuk menyita aset di Belanda.

Putusan ini berlaku secara global terhadap sebagian besar aset Malaysia, selain dari premis diplomatik, di bawah konvensi PBB tentang arbitrase, demikian dilansir dari VOA Indonesia.

Seorang hakim Prancis pada Desember tahun lalu mengabulkan permintaan para ahli waris untuk menyita tiga properti pemerintah Malaysia di Paris untuk melunasi utang sebesar 2,3 juta euro (USD2,46 juta atau sekira Rp35 miliar) yang mereka katakan merupakan utang Malaysia kepada mereka, menurut dokumen pengadilan yang dibagikan oleh pengacara ahli waris.

Upaya penyitaan di Paris belum pernah dilaporkan sebelumnya.

Malaysia diperintahkan untuk membayar ahli waris di bawah putusan arbitrase awal yang diberikan kepada mereka di Spanyol, yang tidak terikat dengan masa tinggal di Prancis, kata pengacara tersebut.

Kementerian Hukum Malaysia tidak menanggapi permintaan komentar atas keputusan awal tersebut.

Hakim Prancis juga menemukan bahwa properti yang terletak di wilayah administrasi ke-16 dekat Kedutaan Malaysia di Paris, tidak memenuhi syarat sebagai tempat diplomatik, menurut dokumen pengadilan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya