JAKARTA - Komisioner Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi menilai jika Putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Prima berpotensi melanggar konstitusi lantaran menunda jalannya Pemilu serentak 2024 mendatang.
Pada amar putusan nomor lima, PN Jakpus meminta agar Komisi Pemiluhan Umum (KPU) tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024. Hal itu, kata Pramono, bertentangan dengan konstitusi yang telah menetapkan Pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali.
"Kalau menurut kacamata Komnas HAM itu berpotensi melanggar hak konstitusi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya secara reguler setiap 5 tahun sekali," kata Pramono di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2023).
Putusan yang bertentangan dengan konsitusi itu, kata Pramono, akan berakibat pada hak suara masyarakat yang terabaikan.
Baca juga: KPU Banding Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024, KY Kawal Proses Hukum
"Jadi karena pemilu sudah diatur di konstitusi di pasal 22 E setiap 5 tahun sekali, disitulah seluruh warga negara dengan satu suara dengan nilai yang sama harusnya dipergunakan 5 tahun sekali secara reguler. Tapi dengan adanya putusan itu maka hak konstitusional warga negara yang harusnya dipergunakan setiap 5 tahun sekali itu berpotensi untuk terabaikan," ucapnya.
Baca juga: PN Jakpus Tunda Pemilu 2024, Jokowi Dukung KPU Ambil Langkah Banding
Pramono menilai jika hak konstitusional warga negara kita berpotensi dilanggar dalam hal mendapatkan pemimpin sesuai dengan pilihannya melalui cara demokratis.
"Karena begitu ada penundaan kan ada kekosongan kekuasaan karena masa jabatan presiden habis, nah pemerintah yang memerintah setelah masa jabatan presiden habis itu tidak kan tidak terpilih melalui proses yang demokratis," katanya.
"Padahal hak rakyat adalah mendapatkan pemimpin yang dipilih melalui proses yang demokratis karena ada penundaan itu maka berpotensi hak rakyat untuk mendapatkan pemimpin yamg dipilih oleh Pemilihan demokratis itu dilanggar," sambungnya.
(Fakhrizal Fakhri )