JAKARTA - Keberadaan Harun Masiku masih misterius setelah ditetapkan sebagai buronan pada 2020 silam. Nyatanya, Polri masih terus memburu tersangka kasus dugaan suap tersebut.
Berikut sejumlah faktanya:
1. Belum Ada Informasi Interpol
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan, sampai saat ini pihak Interpol belum menerima respons atau informasi terkait dengan keberadaan buronan KPK tersebut.
"Indonesia belum menerima respons atau informasi dari negara negara yang dimungkinkan tempat yang bersangkutan bersembunyi," kata Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Selasa (7/3/2023).
2. Terdeteksi Jika Lewati Jalur Resmi
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan bahwa bila Harun Masiku melewati jalur perlintasan imigrasi resmi, maka keberadaannya pasti akan terdeteksi.
"Dan terkait dengan DPO dari HM ya kami sampaikan sekali lagi bahwa selama HM melintas di perlintasan resmi Imigrasi di seluruh negara maka HM tersebut pasti terdekteksi," kata Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Selasa (7/3/2023).
3. Masuk Daftar Red Notice
Ramadhan menyakan bahwa Harun Masiku telah dimasukan ke dalam daftar pencarian orang atau red notice.
"Sejauh ini red Notice atas nama HM yang sudah disebar melalui jalur komunikasi 1-24/7 Interpol," ujar Ramadhan.