JAKARTA - Pacar Mario Dandy Satriyo yakni AG ditahan terkait kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, David Ozora. AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama 7 hari.
Jika memang dibutuhkan, masa penahanan AG dapat ditambah sehari.
"Kita melaksanakan penahanan di lembaga penyelenggara kesejahteraan selama 7 hari. Dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan. Apabila mungkin nanti tidak cukup mungkin akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak Kejaksaan," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).
Sementara itu, Hengki menyebut, AG ditahan di LPKS karena statusnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Selain itu, AG butuh pendampingan dari LPKS.
"Tapi di sini juga ada perimbangan lain. Penyidik bersama mitra, kami melakukan penahanan (di LPSK) Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum," tuturnya.
"Dia butuh pendampingan segala macam, kebetulan kan orang tuanya sakit dan sebagainya," sambung Hengki.
(Erha Aprili Ramadhoni)