BANDAR LAMPUNG - Anggota Satresnarkoba Polres Tulang Bawang menggerebek rumah kontrakan yang dijadikan tempat penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu, dan dapati pasangan bukan suami istri (pasutri), Sabtu 4 Maret 2023.
Kasat Resnarkoba Polres Tulang Bawang, AKP Aris Satrio Sujatmiko mengatakan, kedua pelaku yang diamankan yakni pria berinisial AI (35) warga Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang, dan wanita berinisial FI (35) warga Desa Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah.
"Sabtu malam sekitar pukul 22.30 WIB, petugas kami menggerebek sebuah rumah kontrakan yang berada di Kampung Kahuripan Jaya, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang. Disana berhasil ditangkap dua orang pelaku bukan pasutri," ujar AKP Aris, Rabu (8/3/2023).
BACA JUGA:
Aris menuturkan, dari rumah kontrakan tersebut petugas berhasil menyita barang bukti berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat bruto 0,16 gram, handphone (HP) android merek realme warna biru, pyrex, dua buah pipet berbentuk L, dan korek api gas.
Menurut Aris, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya rumah kontrakan yang sering dijadikan tempat peredaran narkotika di Kampung Kahuripan Jaya. Berdasarkan informasi tersebut, kata Aris, anggotanya langsung melakukan penyelidikan.
"Setelah dipastikan rumah kontrakan tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung menggerebek, dan berhasil ditangkap dua orang berikut barang buktinya," ungkap Aris.
BACA JUGA:
Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keduanya diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
(Awaludin)