Gerebek Rumah Kontrakan, Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu

Ira Widyanti, Jurnalis
Rabu 08 Maret 2023 19:02 WIB
Illustrasi (foto: freepick)
Share :

"Setelah dipastikan rumah kontrakan tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung menggerebek, dan berhasil ditangkap dua orang berikut barang buktinya," ungkap Aris.

 BACA JUGA:

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keduanya diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya