JAKARTA - Beredar informasi hak perlindungan terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat akan dicabut Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyebutkan, pihaknya akan menjelaskan terkait hal tersebut dalam konferensi pers. "Datang aja ke konpres," ujar Edwin Partogi, Jumat (10/3/2023).
Senada dilontarkan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias. "Isu tersebut nanti kayaknya akan ada konpers untuk dijelaskan kepada media," ujar Susi.
LPSK diketahui akan memberi pernyataan terkait perlindungan Bharada E. Rencananya konferensi pers diadakan di Kantor LPSK Ciracas Jakarta Timur pada Jumat sore.
"Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjalankan program perlindungan saksi dan korban berdasarkan peraturan perundang-undangan. Semua bentuk perlindungan yang dilaksanakan, tiada lain dan tiada bukan, hanya ditujukan untuk kepentingan saksi dan korban. Sehubungan dengan itu, kami mengundang rekan-rekan insan pers untuk hadir dalam acara konferensi pers perihal perkembangan perlindungan pada perkara Eliezer Pudihang Lumiu," bunyi pesan dalam undangan LPSK.