Suap dan Gratifikasi Rp64,2 Miliar, Mantan Bupati Cirebon Segera Disidang

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 10 Maret 2023 18:33 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

"Tim Jaksa akan menguraikan seluruh perbuatannya secara lengkap dalam surat dakwaan. Tersangka SP tidak dilakukan penahanan karena saat ini masih menjalani pidana penjara untuk perkara pertama," sambungnya.

Tim jaksa mempunyai waktu 14 hari kerja untuk merampungkan surat dakwaan sebelum nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Tim jaksa akan segera merumuskan surat dakwaan untuk Sunjaya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya