JAKARTA - Mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra segera disidang atas perkara dugaan suap, gratifikasi, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam perkara ini, Sunjaya diduga telah menerima suap dan gratifikasi yang totalnya mencapai Rp64,2 miliar.
"Untuk perkara ini dugaan penerimaan suap dan gratifikasi oleh tersangka dimaksud sekitar Rp64,2 miliar," kata Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (10/3/2023).
Tim penyidik KPK telah merampungkan berkas penyidikan suap, gratifikasi, hingga TPPU, Sunjaya. Bahkan, penyidik juga telah melimpahkan berkas penyidikan Sunjaya ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pelimpahan tersebut dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung. Sebab, Sunjaya saat ini statusnya masih terpidana. Ia merupakan terpidana perkara suap perizinan di Cirebon.
"Penyerahan tersangka dilakukan karena dari hasil penelitian kelengkapan formil dan materiil berkas perkara oleh tim jaksa dinyatakan terpenuhi dan siap untuk di bawa ke persidangan," ujar Ali.
Selama proses penyidikan, kata Ali, pihaknya telah melakukan penyitaan berbagai aset antara lain dalam bentuk tanah dan kendaraan. Adapun, potensi asset recovery dari perkara ini ditaksir mencapai Rp37 miliar.