LPSK Hentikan Perlindungan ke Eliezer, Kewenangan Kini Diserahkan ke Lapas dan Rutan

Muhammad Farhan, Jurnalis
Sabtu 11 Maret 2023 04:40 WIB
Share :

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk menghentikan perlindungan terhadap Richard Eliezer, setelah tayangan wawancaranya secara eksklusif di Kompas TV. LPSK menyatakan keberatan ihwal wawancara tersebut untuk ditayangkan.

Lantaran telah dicabut status perlindungannya, Juru Bicara LPSK, Rully Novian menuturkan lembaganya tidak akan lagi memberikan perlindungan kepada terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat tersebut. Perihal perlindungan, Rully melanjutkan, diserahkan kepada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) yang kini menaungi Eliezer.

"Jadi memang kan ada mekanisme perlindungan dan pengamanan setiap lapas dan rutan, maka kami serahkan ke mekanisme di lapas dan rutan," ujar Rully saat jumpa pers di Gedung LPSK, Jumat (10/3/2023).

Rully pun mengatakan, saat ini LPSK tidak akan lagi melarang apabila Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan (Ditjen Pas) memutuskan menarik kembali Eliezer ke Lapas Salemba.

"Tidak (akan melarang bila Eliezer dipindahkan ke Lapas Salemba)," kata Rully.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya