JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menlumham) Yasonna H Laoly turut angkat bicara ihwal polemik pencabutan status justice collaborator (JC) Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Diketahui, pencabutan status JC itu karena LPSK merasa keberatan atas tayangan wawancara Richard dengan salah satu stasiun TV nasional.
BACA JUGA: Gunung Merapi Erupsi, Warga Magelang: Abunya Sangat Tebal
Yasonna mengaku, dirinya telah mendapat informasi terkait wawancara Richard Eliezer dengan stasiun TV nasional itu. Ia mengaku, wawancara itu telah mendapat izin dari kuasa hukum Richard.
"Saya dapat informasi, pengacara sudah mengizinkan, yang bersangkutan sudah mengizinkan," kata Yasonna saat ditemui di Lapas Narkotika Kelas II A, Jakarta Timur, Sabtu (11/3/2023).
BACA JUGA: Partai Perindo Komitmen Siapkan Kuota Keterwakilan Perempuan di Politik
Bahkan, ia memberi izin kepada stasiun TV nasional itu untuk mewawancarai Richard yang tengah menjalani hukuman pokok di Rutan Bareskrim.
"Kami sudah mengizinkan dan saya dengar dari wawancara juga menghubungi Kapolri semua ada izin," terang Yasonna.
Sebelumnya, Pemimpin Redaksi Kompas TV Rosiana Silalahi juga mengaku telah mendapat izin untuk mewawancarai Richard yang tengah menjalani hukuman pidana pokok di Rutan Bareskrim. Bahkan, izin teesebut sudah didapat Kompas TV dari pihak keluarga, pengacara, hingga LPSK.