LPSK Cabut Perlindungan, Polri Jamin Keamanan Bharada E

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Sabtu 11 Maret 2023 16:36 WIB
Bharada E/ Foto: MPI
Share :

 

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan terhadap Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Menanggapi hal tersebut, Polri memastikan bahwa pihaknya tetap memberikan pengamanan terhadap terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut.

 BACA JUGA:Muskerda Perindo Jakpus, Bacaleg Diminta Teruskan Pembinaan UMKM hingga Naik Kelas

"Dari penyidikan awal, penuntutan sampai persidangan kan sudah diamankan oleh Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Sabtu (11/3/2023).

Menurut Dedi, kondisi kesehatan Richard Eliezer Pudihang Lumiu sendiri saat ini dalam keadaan baik di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

 BACA JUGA:Ditjen PAS Akui Wawancara Bharada E di Stasiun TV Atas Seizin Mereka

"Saat ini kan kondisi kesehatan Eliezer baik," ujar Dedi.

Diketahui sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mencabut perlindungannya terhadap terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada E.

Tenaga Ahli LPSK, Syahrial Martanto Wiryawan mengatakan, pencabutan perlindungan tersebut dikarenakan Richard telah melakukan hal yang bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C Undang-Undang No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya