Sekadar diketahui, Komisi Yudisial (KY) telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang perintahkan penundaan pelaksanaan Pemilu 2024 dalam gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA).
KY akan memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap ketiga Hakim yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam menjatuhkan vonis tersebut. Ketiga hakim itu di antaranya T. Oyong, H. Bakri, dan Dominggus Silaban.
(Fahmi Firdaus )