Alasan KPK Absen di Sidang Gugatan Terkait Penghentian Kasus Lili Pintauli Siregar

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 13 Maret 2023 17:45 WIB
Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri (foto: dok MNC Portal)
Share :

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang praperadilan ditunda karena pihak termohon yakni KPK absen alias tidak hadir.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan alasan pihaknya tidak menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan tersebut. Sebab, kata Ali, jadwal sidang tersebut bentrok dengan agenda lain tim biro hukum KPK. Oleh karenanya, KPK bersurat ke majelis hakim tidak bisa hadir pada sidang tersebut.

"Dalam waktu bersamaan tim biro hukum ada acara yang sudah diagendakan sebelumnya. Sehingga tadi kami berkirim surat ke hakim terkait ketidak hadiran tim biro hukum KPK dimaksud," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (13/3/2023).

Sekadar informasi, MAKI mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel untuk menguji sah tidaknya penghentian penyidikan kasus gratifikasi dari PT Pertamina (Persero) terhadap mantan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. Pihak yang termohon dalam gugatan tersebut yakni pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Merujuk Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel disebutkan ada lima poin petitum permohonan MAKI atas praperadilan sah tidaknya penghentian penyidikan kasus gratifikasi dari PT Pertamina (persero) terhadap mantan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.

Petitum permohonan primair yang pertama, hakim diminta untuk menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan PN Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutus permohonan pemeriksaan praperadilan atas perkara a quo.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya