Ketiga, menyatakan pemohon sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan praperadilan atas perkara a quo. Keempat, menyatakan secara hukum termohon telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara tidak sah menurut hukum terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kepada Lili Pintauli Siregar.
Kelima, memerintahkan termohon yakni KPK melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketetentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu segera melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan gratifikasi pemberian fasilitas kepada Lili Pintauli Siregar.
Sementara itu, petitum permohonan subsidair yang dimohonkan MAKI yakni memeriksa dan mengadili permohonan pemeriksaan raperadilan ini dengan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (ex aequo et bono).
(Awaludin)