Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, Ecky melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap Angela pada 2019 di Apartemen Taman Rasuna. Ecky membunuh dengan cara mencekik bagian leher korban sebelum akhirnya didiamkan selama satu bulan hingga membusuk.
"Untuk menghilangkan bau, Ecky menggunakan kopi di sekitar mayat, membuka pintu kamar mandi serta menyalakan AC, dan kipas angin agar baunya tidak menyebar ke dalam gedung apartemen," kata Hengki dalam keterangannya, Senin (6/3/2023).
(Erha Aprili Ramadhoni)