Kejagung Periksa Anggota Kadin Terkait Kasus BAKTI Kominfo, Tersangka Baru?

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Selasa 14 Maret 2023 11:00 WIB
Ilustrasi/ Doc: Istimewa
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia berinisial MY.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan MY diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemkominfo periode 2020-2022.

 BACA JUGA:

"Siapapun yang ada kaitannya dan memang kita melihat ada urgensinya pasti kita panggil. Terkait apa dan bagaimana," ujar Kuntadi, Senin (13/3/2023) di Kanto Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Kuntadi menyebutkan pemanggilan terhadap MY ada urgensinya untuk menyingkap kasus korupsi BTS di Kemkominfo. Meskipun demikian ia tidak bisa menjelaskan terkait materi pemeriksaan.

 BACA JUGA:

"Karena termasuk materi penanganan perkara tentunya kami belum bisa menyampaikan. Tapi yang bersangkutan kita panggil pasti ada urgensinya," pungkas Kuntadi.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali akan memeriksa Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate

Johnny diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Kejagung dijadwalkan memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate pada Rabu (15/3/2023) pukul 09.00 WIB untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus BTS Kemkominfo.

Johnny juga pernah diperiksa terkait kasus korupsi tersebut pada, 14 Februari 2023 lalu. Rencananya, Johnny kembali diperiksa pada Rabu 15 Maret 2023.

Menurut Ketut, pihak Kejaksaan Agung pada hari ini telah resmi melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada Johnny G Plate. "Hari ini sudah dilayangkan," ujar Ketut.

Adapun, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah, AAL, GMS, YS, MA, dan IH.

Tersangka AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo mempunyai peran sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.

Tersangka GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia mempunyai peran memberikan masukan kepada AAL ke dalam peraturan Direktur Utama. Hal itu dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.

Sementara tersangka YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 mempunyai peran membuat kajian teknis. Dalam membuat kajian teknis itu YS diduga memanfaatkan Lembaga Hudev UI.

Sedangkan tersangka, MA selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment melawan hukum karena melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL.

Lalu, peranan IH dalam perkara ini yaitu, sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy telah melawan hukum secara bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL untuk mengondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kominfo sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5.

(Nanda Aria)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya