2 Jenderal Polisi Bintang Tiga Pensiun Bulan Ini, Siapa Penggantinya?

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 14 Maret 2023 12:20 WIB
Komjen Pol Arief Sulistyanto. (Foto: Tangkapan layar)
Share :

JAKARTA - Dua jenderal polisi bintang tiga akan memasuki masa pensiun pada bulan ini. Lalu, siapa penggantinya?

Dua Perwira tinggi (Pati) Polri berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen) memasuki masa pensiun pada Maret 2023. Dua jenderal tersebut adalah Kabaharkam Polri Komjen Arief Sulistyanto dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Boy Rafli Amar.

Terkait dengan masa pensiun dua Komjen itu, pembinaan karir di Korps Bhayangkara terus dilakukan.

"Itu artinya pembinaan karir setiap anggota Polri itu dilakukan ya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Selasa (14/3/2023).

BACA JUGA:

Polri Deteksi Keberadaan Buronan Kasus Penipuan WN Jepang 

Kendati akan memasuki masa pensiun bulan ini, dirinya menyatakan bahwa, pihaknya belum menyiapkan sosok pengganti untuk menggantikan dua posisi tersebut.

"Saya belum tahu calonnya siapa yang jelas pembinaan karir terhadap setiap anggota Polri itu dilakukan secara kontinu (berkelanjutan)," ujar Ramadhan.

Kabaharkam Polri Komjen Arief Sulistyanto merupakan jebolan Akpol 1987. Arief akan menginjak usia 58 tahun pada 24 Maret 2023 nanti.

Di mana Arief sendiri pernah menjabat sebagai Kalemdiklat Polri, Kabareskrim Polri, As SDM Kapolri hingga Kapolda Kalimantan Barat.

Kemudian, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar yang akan memasuki masa pensiun pada 25 Maret 2023 mendatang. Boy merupakan Akpol 1988.

Boy pernah menjabat beberapa posisi di Polri, diantaranya adalah, Wakalemdiklat Polri, Kadiv Humas Polri, Kapolda Banten hingga Kapolda Papua.

Sebagai informasi, sebagai anggota Polri, masa pensiun seseorang memang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam aturan itu, tersebut batas maksimum seorang personel Polri adalah di usia 58 tahun. Hal itu diatur dalam Pasal 3 ayat (2). Sementara masih dalam pasal tersebut di ayat (3) mengatur soal seorang yang pensiun diberikan kesempatan selama satu tahun untuk masa persiapan pensiun.

(Widi Agustian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya