Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.
Rifa'i menambahkan pemberantasan kasus perjudian menjadi atensi Kapolda Kalsel Irjen Polisi Andi Rian R. Djajadi yang ditindaklanjuti Direktur Reskrimum Kombes Polisi Hendri Budiman untuk selanjutnya memerintahkan anggotanya bertindak di lapangan menangkapi para bandar dan pemain judi yang meresahkan masyarakat.
(Angkasa Yudhistira)