Demi Keselamatan Keluarga, WNA Asal Brasil Nekat Selundupkan Kokain Cair ke Jakarta

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Rabu 15 Maret 2023 18:45 WIB
Pengungkapan kasus penyelundupan narkoba/Foto: Riyan Rizki
Share :

Adapun jumlah barang bukti narkotika yang berhasil disita dari tangan tersangka sebanyak 2.000 ml (2 liter) kokain atau setara dengan 2 kilogram kokain senilai Rp20 miliar.

Trunoyudo juga menambahkan tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya