Pihak PN Surabaya mengimbau seluruh pihak dapat menjaga situasi sidang tetap kondusif dan menghormati putusan majelis hakim.
Sementara itu, 3 terdakwaria d anggota Polri yang akan menjalani sidang vonis yakni eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan dan eks Kabag Pps Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam sidang, Jaksa Penuntut U (JPU) telah menuntut tiga terdakwa dengan tuntutan tiga tahun penjara. Mereka disangkakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 Ayat (1) jo Pasal 52 UU RI No 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
(Arief Setyadi )