3 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Hari Ini, PN Surabaya Diperketat!

Hartam, Jurnalis
Kamis 16 Maret 2023 04:30 WIB
Tragedi Kanjuruhan (Foto: Avirista M)
Share :

Pihak PN Surabaya mengimbau seluruh pihak dapat menjaga situasi sidang tetap kondusif dan menghormati putusan majelis hakim.

Sementara itu, 3 terdakwaria d anggota Polri yang akan menjalani sidang vonis yakni eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan dan eks Kabag Pps Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam sidang, Jaksa Penuntut U (JPU) telah menuntut tiga terdakwa dengan tuntutan tiga tahun penjara. Mereka disangkakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 Ayat (1) jo Pasal 52 UU RI No 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya