Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Wapres: Masih Ada Upaya Banding

Binti Mufarida, Jurnalis
Jum'at 17 Maret 2023 16:42 WIB
Wapres Maruf Amin (Foto : Okezone.com)
Share :

Wapres pun menegaskan bahwa pemerintah sebagai eksekutif tidak boleh mengintervensi kewenangan yudikatif. “Jadi masih ada karena ini masalahnya, masalah kemenangan yudikatif, kewenangan yudikatif, tentu kami dari eksekutif tidak boleh mengintervensi.”

“Karena itu biar itu berproses melalui proses yang konstitusional dan sesuai dengan aturan yang ada,” tandasnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya